Pembuatan Akta Kelahiran
PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan
2. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
- 3. Buku Nikah
- 4. Kartu Keluarga
- 5. Fotocopy KTP Saksi 1 berdomisili Kota Tegal
- 6. Fotocopy KTP Saksi 2 berdomisili Kota Tegal
Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
Info dapat diupload di dokumen ataupun image pada saat mengisi form pengajuan
Info dapat diupload di dokumen ataupun image pada saat mengisi form pengajuan
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Baru Karena Hilang
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
– Wajib menyertakan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
– Ketika Pengambilan Harap Dibawa Surat Kehilangan.
2. Fotocopy Kartu Keluarga
Info dapat diupload di dokumen ataupun image pada saat mengisi form pengajuan
– Wajib menyertakan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
– Ketika Pengambilan Harap Dibawa Surat Kehilangan.
2. Fotocopy Kartu Keluarga
Info dapat diupload di dokumen ataupun image pada saat mengisi form pengajuan
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Baru (Pertama Kali)
1. Telah berusia 17 tahun
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Pastikan KK terbaru dan nama pemohon sudah terdaftar di dalamnya.
3. Akta Kelahiran Sebagai dokumen pendukung.
INFO : ini pengajuan untuk yang sudah perekaman.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Pastikan KK terbaru dan nama pemohon sudah terdaftar di dalamnya.
3. Akta Kelahiran Sebagai dokumen pendukung.
INFO : ini pengajuan untuk yang sudah perekaman.
Perekaman Kartu Tanda Penduduk
1. Telah berusia 17 tahun
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3.Fotocopy Akta Kelahiran untuk dokumen pendukung(untuk perekaman KTP-el pemula).
Jika sudah diproses maka
Jika sudah diproses maka
1. Datang langsung ke TPDK atau Disdukcapil Kota Tegal dengan membawa dokumen persyaratan.
2. Lakukan Perekaman biometrik yang meliputi
- Foto Wajah
- Sidik Jari
- Iris Mata
3. Penerbitan KTP-el yang biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja , tergantung pada kesediaan blanko.
2. Lakukan Perekaman biometrik yang meliputi
- Foto Wajah
- Sidik Jari
- Iris Mata
3. Penerbitan KTP-el yang biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja , tergantung pada kesediaan blanko.
Kartu Identitas Anak
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
a. Akta Kelahiran terkait
b. Kartu Keluarga orang tua/wali
c. KTP-el kedua orang tua/wali
d. Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
a. Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
b. KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
Catatan: persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya